Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

19 Tahun Berlalu, Jejak Empat LPKSM dan Cikal Bakal BPSK Karawang

9/20/2026 | 11:29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T04:39:13Z


Dokumentasi: Kepala Kantor Kesbangpol Drs. Hartoyo mewakili Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S Muchtar melantik 4 LPKSM (dok LPKSM)

Karawang l linkbisnis.co.id – Sembilan belas tahun berlalu, tetapi jejak sejarah perlindungan konsumen di Kabupaten Karawang masih tersimpan dalam sebuah momentum penting: pelantikan empat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) pada 26 Agustus 2007.


Ketika itu, empat LPKSM - LPKSM LINKAR, PADI EMAS, KARYA BAKHTI, dan MITRA KEPEPRABANAN—dilantik dalam rangkaian kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy M, mengungkapkan, pelantikan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan gerakan perlindungan konsumen di Karawang.


“Momentum 26 Agustus 2007 itu menjadi bagian dari sejarah perjalanan perlindungan konsumen di Karawang. Saat itu empat LPKSM dilantik sekaligus dilakukan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen,” ujar Eddy.


Berdasarkan dokumentasi kegiatan yang masih tersimpan, prosesi pelantikan berlangsung di Aula Gedung Singaperbangsa Lantai 3, Pemda Karawang. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kesbangpol Karawang, Drs. Hartoyo, yang mewakili Bupati Karawang saat itu, Drs. H. Dadang S. Muchtar.


Dari Gerakan Masyarakat hingga Lahirnya BPSK

Momentum tersebut tidak berhenti sebagai seremoni kelembagaan. Kehadiran empat LPKSM menjadi bagian dari dinamika awal gerakan perlindungan konsumen di Karawang yang kemudian berkembang seiring kebutuhan masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa konsumen.


Dalam perjalanan berikutnya, Kabupaten Karawang memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.


Karena itu, jejak empat LPKSM tersebut tidak sekadar berbicara mengenai organisasi masyarakat. Ada sebuah rangkaian sejarah yang memperlihatkan bagaimana kesadaran perlindungan konsumen tumbuh dari masyarakat, kemudian berkembang menjadi kebutuhan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa.


Namun, sejarah itu juga membawa pesan yang lebih besar: perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada keberadaan lembaga.


LPKSM memiliki ruang strategis dalam memberikan edukasi, menerima pengaduan, melakukan advokasi, serta mendampingi masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan barang dan jasa.


19 Tahun, Tantangan Konsumen Terus Berubah

Sembilan belas tahun setelah pelantikan empat LPKSM tersebut, persoalan konsumen justru semakin kompleks.


Sengketa tidak lagi hanya berkaitan dengan transaksi konvensional. Konsumen kini berhadapan dengan berbagai persoalan mulai dari perumahan, pembiayaan, jasa keuangan, kelistrikan, perdagangan, hingga layanan digital.


Di tengah perubahan tersebut, keberadaan lembaga perlindungan konsumen tetap memiliki arti penting. Masyarakat membutuhkan ruang untuk mendapatkan informasi, pendampingan, sekaligus kepastian ketika hak-haknya berhadapan dengan kepentingan pelaku usaha.


Sejarah 26 Agustus 2007 pun menjadi pengingat bahwa gerakan perlindungan konsumen di Karawang memiliki perjalanan panjang.


Dari empat LPKSM, tumbuh sebuah gerakan masyarakat yang terus berkembang dan ikut mewarnai perjalanan kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen di Karawang.


Sejarah itu bukan sekadar untuk dikenang. Ia menjadi pengingat bahwa hak konsumen harus terus dikawal, diperjuangkan, dan dilindungi.


26 Agustus 2007 – 26 Agustus 2026
19 Tahun Perjalanan Perlindungan Konsumen Karawang.

Dokumentasi: Pelantikan LPKSM dan Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Aula Gedung Singaperbangsa, Pemda Karawang, 26 Agustus 2007.(**)



×
Berita Terbaru Update