![]() |
| Ilustrasi |
Dalam praktik penjualan kendaraan roda dua, dealer umumnya menawarkan daftar harga kendaraan berdasarkan harga On The Road (OTR). Harga tersebut pada prinsipnya merupakan harga kendaraan berikut biaya pengurusan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pelat nomor, sesuai komponen biaya yang berlaku.
Sebagai contoh, sebuah sepeda motor dengan harga OTR Rp23 juta ditawarkan secara kredit dengan DP 20 persen atau sekitar Rp4,6 juta.
Namun, untuk menarik minat konsumen, dealer atau perusahaan pembiayaan terkadang menawarkan program subsidi DP. Jika subsidi yang diberikan sebesar 30 persen dari DP, misalnya, konsumen cukup membayar sekitar Rp3,22 juta.
Persoalan muncul ketika konsumen mencermati dokumen perjanjian pembiayaan. Dalam kasus yang dipersoalkan, nilai pembiayaan disebut tetap mengacu pada harga Rp23 juta, meskipun konsumen telah membayar sejumlah uang di muka, ujarnya.
Nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan angsuran berikut bunga dan tenor yang disepakati.
Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya DP konsumen diperhitungkan dan bagaimana transparansinya dalam perjanjian pembiayaan?
Konsumen yang mempertanyakan hal tersebut kepada pihak leasing disebut mendapatkan jawaban bahwa uang yang dibayarkan sebagai DP bukan diterima langsung oleh perusahaan pembiayaan, melainkan melalui dealer.
Sementara itu, pihak dealer disebut menjelaskan bahwa pembayaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pengurusan surat-surat kendaraan dan komponen lainnya, termasuk komisi penjualan.
Jawaban yang berbeda antara dealer dan perusahaan pembiayaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Terlebih, konsumen pada akhirnya harus mengetahui secara terang berapa harga kendaraan sebenarnya, berapa uang muka yang dibayarkan, berapa nilai pembiayaan yang dibiayai leasing, serta bagaimana bunga dan angsuran dihitung.
Transparansi menjadi penting karena konsumen tidak hanya membeli kendaraan, tetapi juga menandatangani perjanjian pembiayaan yang menimbulkan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tertentu, ungkapnya.
Karena itu, perusahaan pembiayaan dan dealer dinilai perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai struktur transaksi sejak awal, termasuk rincian harga OTR, DP, subsidi DP, biaya administrasi, biaya dokumen, nilai pembiayaan, bunga, serta total kewajiban yang harus dibayar konsumen.
Jangan sampai istilah “subsidi DP” justru membuat konsumen tidak memahami struktur sebenarnya dari transaksi kredit yang ditandatanganinya.
Persoalan tersebut juga menjadi penting untuk dikaji dari perspektif perlindungan konsumen. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang maupun jasa yang ditawarkan.
Jika terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan saat penjualan dengan isi perjanjian pembiayaan, konsumen patut meminta penjelasan tertulis sebelum menandatangani kontrak.
Transaksi kredit kendaraan semestinya tidak menyisakan ruang abu-abu. Konsumen harus tahu persis berapa yang dibayar, untuk apa pembayaran tersebut, dan berapa nilai utang yang sebenarnya menjadi kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.(win)

