Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

KPK Tahan 8 Tersangka, Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor Seret Pejabat hingga Pengembang

9/15/2026 | 19:32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T12:32:33Z

Jakarta l linkbisnis.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.


Delapan tersangka tersebut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore. Mereka tampak mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini menarik perhatian karena pihak yang terseret berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh politik, pejabat pertanahan hingga petinggi perusahaan properti.


Di antara tersangka yang ditahan terdapat Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.


KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka, bersama tiga pihak lainnya.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan aktivitas PT Summarecon di wilayah tersebut.


“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.


Diduga Ada Peran Penghubung dan Pengumpulan Dana

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses pengurusan HGB tersebut.


Arif Sugiyanto diduga menjadi penghubung antara pihak PT Summarecon Agung Tbk dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Sementara Fahd A Rafiq diduga berperan dalam mengumpulkan sejumlah dana dari berbagai pihak yang kemudian diserahkan kepada Arif Sugiyanto.


Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.


KPK masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.


Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut diputus pengadilan.(***)


×
Berita Terbaru Update