Pertemuan tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan persoalan HPN perlu dibahas secara terbuka melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur pers.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, sehingga penyelenggaraannya perlu dibicarakan bersama,” ujar Komaruddin.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.
Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, sedangkan pelaksanaannya dilakukan bersama seluruh konstituen.
Usulan tersebut antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Namun, Keppres tersebut tidak secara khusus menetapkan lembaga atau organisasi sebagai penyelenggara HPN.
Komaruddin menilai perbedaan pandangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan mencari kesepahaman bersama.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk PWI yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
HPN menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Perubahan dinilai perlu karena Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang juga menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga penting dalam pelaksanaan amanat undang-undang tersebut.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraannya.
Dengan demikian, HPN ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)

