Tampak mobil truk dari PT.HMS sedang menuju hutan wisata Kaliwungu Karawang hendak membuang limbah |
"Konsekuensi dari pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat di sanksi hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 2 miliar, dari itu minta pihak manajemen PT. HM Sampoerna menyetop pembuangan limbah ke kawasan hutan wisata" ungkap Wardi melalui pesan WhatsApp Selasa [19/9/2023].
Masih kata Wardi, "Dampak dari pembuangan tanah di kawasan hutan sangat merugikan masyarakat sekitar, dimana masyarakat adat sering menggunakan hutan sebagai praktik budaya, pertanian subsisten dan kegiatan penghasilan ekowisata" ungkapnya.
Bahkan tim kerja nya telah melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan [DLHK] Kabupaten Karawang, kepala dinas, saudara Wawan Setiawan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan lapangan, ujarnya. [red]