Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Perkumpulan BPSK Jabar Usulkan Masukan Revisi UUPK Kepada Badan Keahlian DPR RI

3/28/2023 | 21:08 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-28T14:11:12Z

Rapat usulan revisi UUPK, Perkumpulan BPSK Jawa Barat dengan Badan Keahlian DPR RI 

Jakarta
l linkbisnis.co.id Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen [P-BPSK] Jawa Barat melakukan kunjungan kepada Badan Keahlian DPR RI dalam rangka memberikan masukan mengenai perubahan/revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [UUPK], dimana NA dan RUU PK yang akan disampaikan kepada Komisi VI, pada Rabu 29/3/2023. 


Materi masukan yang disampaikan adalah hasil dari mengakomodir masalah atau kendala yang dihadapi BPSK di seluruh Indonesia, ungkap Ketua Perkumpulan BPSK Jabar, DR. Firman T. Endipradja, melalui pesan WhatsApp Selasa 28/3/2023.


Perkumpulan BPSK Jawa Barat mengusulkan 20 poin pada Badan Keahlian DPR RI sebagai masukan dalam pembahasan revisi UUPK, yaitu; 1. Dalam korelasi antara BPSK dengan BPKN perlu dibangun model korelasi antara LAPS dengan OJK dimana BPKN akan diberikan kewenangan menerbitkan produk hukum/regulasi tentang perlindungan konsumen. BPKN akan bertindak sebagai "pembina/pengawas" BPSK dan memiliki kewenangan menerima pengaduan namun penyelesaian sengketanya dilakukan BPSK.

2. Anggaran BPSK akan diatur dalam APBN dan dalam penyelesaian sengketa hanya berlaku mediasi dan arbitrase dengan keanggotaan BPSK 9 [sembilan] orang.

3. Untuk melaksanakan putusannya BPSK akan diberikan hak/kewenangan eksekusi. 

Sedangkan untuk Klausula Baku, akan diterbitkan aturan turunannya dalam bentuk PP/PERMENDAG.

4. Untuk memberikan pedoman yang jelas ditingkat implementasi, ketentuan dalam Pasal 52 huruf d UUPK yaitu : "melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini", perlu dipertegas dengan menambah pasal baru.

5. Mempertegas dalam batang tubuh UUPK baru dalam bentuk pasal mengenai kalimat dalam alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK yaitu : "Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen."


6. Mempertahankan dan mempertegas ketentuan Pasal 52 UUPK, termasuk  melakukan penyelesaian sengketa jasa keuangan. 

7. Mempertahankan ketentuan Pasal 18 yaitu tentang pencantuman Klausula Baku diawasi dan dapat dibatalkan oleh BPSK dibawah koordinasi dengan BPKN.

8. Mempertahankan ketentuan Pasal 18 tentang pencantuman Klausula Baku diatur dalam Pasal 62 Ayat [1] UUPK.

9. Faktanya keberadaan BPSK sangat membantu mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, oleh karenanya mekanisme/proses peradilan perlu diberikan kepada anggota BPSK terpilih.

10. Panitia seleksi anggota BPSK dibentuk secara transparan dan paling tidak terdiri dari 5 unsur yaitu unsur PNS, akademisi, konsumen, pelaku usaha, dan ahli.


photo bersama selesai rapat
 

11. Anggota BPSK terpilih wajib diberikan pendidikan setidaknya mengenai metode penyelesaian sengketa, baik dengan cara arbitrase maupun mediasi.

12. Merubah dan mempertegas ketentuan Pasal 40 Ayat [1] UUPK eksisting, agar pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah [Pemprov] untuk membentuk BPKN perwakilan atau sistem regional [seperti OJK] sebagai bentuk kewajiban dan tugas negara memberikan pelayanan publik/konsumen di Indonesia yang wilayahnya dan ruanglingkupnya sangat luas serta komplek.

13. Merubah dan mempertegas ketentuan Pasal 49 Ayat [1] UUPK eksisting, agar pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah [Pemkab dan Pemkot] untuk membentuk BPSK sebagai bentuk kewajiban dan tugas negara memberikan pelayanan publik.

14. Korelasi antara UUPK dengan UU Omnibuslaw, bahwa UUPK mengatur hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, sedangkan undang-undang Omnibus law bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan/membuka usahanya di Indonesia, akan tetapi kurang memperhatikan perlindungan/hak-hak konsumen [termasuk konsumen lingkungan hidup/holtikultura, konsumen jasa keuangan dan konsumen jasa kesehatan].

15. Terkait dengan UU Omnibuslaw [Perpu No.2/2022 yang sudah disahkan menjadi undang-undang, UU No.4/2023 tentang P2KS dan RUU Kesehatan], karena bertentangan dengan asas, prinsip, teori dan filosofi hukum/perundang-undangan, maka produk hukum Omnibuslaw itu harus Dapat Dibatalkan atau Batal Demi Hukum. 


16. Dari Ketiga produk hukum Omnibuslaw itu terdapat beberapa ketentuan yang menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku usaha. Hal ini berakibat beberapa pasal bahkan bab terkait pidana yang ada dalam UUPK saat ini harus dirubah bahkan dihilangkan, seperti ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7; Pasal 19 Ayat [4]; Pasal 22; Pasal 52 huruf d, dan huruf i; Pasal 56 Ayat [4], dan ayat [5]; Bab X; Pasal 61, Pasal 62. Kemudian Bab XII dan Bab XIII.

17. Menghilangkan hak konsumen untuk menuntut pelaku usaha melalui proses pidana adalah melanggar hak asasi manusia untuk memperoleh keadilan.

18. Perlu ada perubahan perumusan baru terhadap definisi konsumen yaitu merubah kata "setiap orang" menjadi "setiap pengguna", sehingga bukan hanya manusia saja tapi juga badan hukum.

19. Dalam UUPK yang baru perlu ada pembagian konsumen paling tidak menjadi 4 jenis konsumen yang memiliki konsekuensi yuridis, sosiologis dan filosofis yang berbeda yaitu perlindungan terhadap : konsumen anak, konsumen kaum difabel, konsumen kaum perempuan, dan konsumen muslim.

20. Dalam amanat UU P2SK yaitu OJK sebagai penyidik tunggal, maka Badan Pengawas nya harus independen dimana anggotanya harus terdiri dari beberapa unsur diantaranya ada unsur perwakilan konsumen.


Diakhir pertemuan, Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul mengatakan akan mengusulkan ke Komisi VI dalam public hearing [masukan dari stakeholder] untuk mengundang Perkumpulan BPSK Jawa Barat. [red]





×
Berita Terbaru Update