Iilutrasi |
Jakarta l linkbisnis.co.id - Untuk mendapatkan relaksasi atau keringanan pada perusahaan bembiayaan, leasing konsumen wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu, keringanan cicilan pembayaran kredit pada bank atau leasing tidak berlaku secara otomatis.
Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan cicilan hutang akibat dampak pendemi Covid-19.
"Bank atau leasing wajib melakukan asessmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," kata Sekar dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).
Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.
Dia menjelaskan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.
Menurut dia, untuk debitur yang pembayarannya macet dan dia tidak mengajukan permohonan keringanan maka penarikan dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkap Sekar Putih sebagaimana dikutip dari detik Finance.
Pengajuan restrukturisasi berlaku 20 Maret 2020. Adapun caranya, pertama, pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir atau mendownload dari website resmi perusahaan. Kedua, pengembalian formulir dilakukan melalui email atau tidak mendatangi kantor perusahaan. Ketiga, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
By: Iman S.