Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Ketika Aset KUD Tak Lagi Dinikmati Anggota, Siapa yang Bertanggung Jawab?

6/24/2026 | 23:06 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T16:06:36Z
 

Karawang, Linkbisnis.co.id - Aset Koperasi Unit Desa (KUD) yang dibangun sejak era Orde Baru kembali menjadi sorotan. Sejumlah aset yang semestinya menjadi milik bersama para anggota koperasi kini dipertanyakan keberadaannya. Di berbagai daerah, muncul dugaan bahwa sebagian aset tidak lagi memberikan manfaat bagi anggota, bahkan diduga beralih penguasaan akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan pada masa lalu.

Fenomena ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya aset-aset KUD yang dahulu dibangun dengan dukungan pemerintah dan partisipasi anggota?

Padahal sejak awal, KUD dibentuk sebagai badan usaha koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Seluruh aset koperasi merupakan kekayaan bersama yang wajib dikelola secara transparan untuk kepentingan anggota, bukan menjadi hak pribadi pengurus ataupun pihak tertentu.

Bukan Milik Pribadi

Keberadaan KUD memiliki dasar kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978, serta **Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984, yang menempatkan KUD sebagai penggerak utama perekonomian pedesaan.

Modal dan aset koperasi berasal dari berbagai sumber, mulai dari bantuan pemerintah, program pembangunan, hingga simpanan dan partisipasi anggota. Karena itu, seluruh kekayaan koperasi berada di bawah kepemilikan badan hukum koperasi dan pengelolaannya diputuskan melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Dengan prinsip tersebut, aset koperasi tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi tanpa mekanisme hukum dan persetujuan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lemahnya Pengawasan Membuka Celah

Memasuki masa transisi pasca-Orde Baru, tidak sedikit KUD mengalami kemunduran. Aktivitas koperasi melemah, administrasi tidak tertata, pengawasan internal berkurang, sementara keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan semakin minim.

Kondisi tersebut dinilai menjadi celah yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan terhadap pengelolaan aset koperasi. Di sejumlah daerah, status kepemilikan aset KUD hingga kini masih menyisakan pertanyaan dan memerlukan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa aset koperasi bukan sekadar bangunan atau tanah bernilai ekonomi, melainkan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

UU Tegaskan Kekayaan Koperasi Milik Anggota

Pengelolaan koperasi saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang tersebut menegaskan sejumlah prinsip penting, yakni:

  • Koperasi merupakan badan hukum milik para anggotanya, bukan milik pengurus.
  • Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  • Kekayaan koperasi terpisah dari harta pribadi pengurus maupun anggota.
  • Seluruh keputusan strategis wajib diputuskan melalui Rapat Anggota.

Artinya, setiap pengelolaan maupun pemanfaatan aset koperasi harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Saatnya Aset KUD Kembali untuk Kepentingan Anggota


Perubahan tata kelola koperasi saat ini menuntut pengurus bekerja lebih profesional. Administrasi harus tertib, laporan keuangan wajib transparan, dan pengawasan organisasi harus berjalan efektif agar aset koperasi tidak kehilangan fungsi sosial maupun ekonominya.

Aset KUD pada hakikatnya dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi objek kepentingan segelintir pihak.

Karena itu, penguatan pengawasan, keterlibatan aktif anggota, serta penegakan prinsip-prinsip koperasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset KUD tetap berada pada jalur yang benar.

Kasus-kasus yang mencuat terkait aset KUD seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional. Sebab ketika aset koperasi tidak lagi memberi manfaat kepada anggotanya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonominya, melainkan juga kepercayaan terhadap semangat gotong royong yang menjadi roh utama gerakan koperasi di Indonesia.(*)
×
Berita Terbaru Update