Ilustrasi
Jakarta l linkbisnis.co.id - Harga gabah kering panen [GKP] ditingkat petani naik menjadi Rp. 5.000 per kg. sebelumnya adalah Rp. 4.200 per kg. Penetapan harga resmi Pembelian Pemerintah HPP bertujuan untuk melindungi petani dari jatuhnya harga GKP yang dinilai terlalu rendah.
Kepala Badan Pangan Nasional [NFA] Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga GKP yang dinilai terlalu rendah.
Kenapa HPP untuk gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi 'cost structure' nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara Rabu [16/3/2023].
Arief merinci HPP gabah kering panen [GKP] di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling [GKG] di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp9.950 per kg.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.
Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.
Dengan berlakunya HPP gabah ini, Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi [HET] untuk beras medium dan premium.
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp12.900 per kg.
Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra [selain Lampung dan Sumatra Selatan], NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg, sedangkan premium Rp14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp14.800 per kg. [red].