Ilutrasi Panel Listrik Pelanggan PLN |
Jakarta l linkbisnis.co.id - Padamnya listrik yang terjadi hampir 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat cukup menyita perhatian publik mulai dari penyebab, penanganan, hingga kompensasi.
Dikutip dari Bisnis.com, Nilai kompensasi mencapai Rp865,22 miliar ke 22.081.019 pelanggan, naik dari penghitungan awal senilai Rp839,88 miliar untuk 21.986.563 pelanggan, berdampak pada gaji yang diterima pegawai PT PLN (Persero). Pasalnya, PLN perlu melakukan penghematan biaya operasional.
Adapun urusan terkait kompensasi kepada pelanggan tidak kali ini saja terjadi. Hampir setiap ada kompensasi untuk pelanggan dengan berbagai macam sebab.
Berdasarkan data, pembayaran kompensasi terbesar tahun ini adalah pada Januari 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar yang sebagian besar untuk pelanggan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan kompensasi memang sudah menjadi kewajiban PLN berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Menurutnya, pembayaran kompensasi dilakukan otomatis sesuai sistem saat pelayanan ke pelanggan tidak memuaskan.
"Tergantung sering terjadi. Yang sekarang paling gede lagi [Rp865,22 miliar]. Tidak apa-apa, namanya juga kompensasi," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku sedang menggodok peraturan menteri (permen) baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PLN agar lebih menguntungkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang sudah cukup efektif. Hanya saja, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pemerintah akan memperjelas aturan main dalam pemberian kompensasi.
Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA.
Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihannya berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.
Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.
"Di sana itu TMP 3 jam, mati 3 jam tidak dibayar kompensasi apa-apa. Misal 3,1 jam baru dapat kompensasi. Sekarang [dalam permen baru], 3 jam kena mati, ya dibayar," katanya.