Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Potensi Rugikan Pelanggan, PDAM Karawang Harus Tera Ulang Meter Air

8/30/2019 | 19:22 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-30T12:45:01Z
Linkbisnis.co.id l Karawang - Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Karawang harus terus berbenah agar pelayanan terhadap pelanggan semakin baik. Pelayanan bisa berjalan dengan baik salah satunya harus didukung dengan alat dan pola kerja yang baik.

Pelayanan yang harus segera dilakukan adalah tera ulang meter air yang sudah masuk waktu tera ulang. Apabila tidak dilakukan sesuai dengan masa waktunya akan berdampak terhadap kerugian konsumen, hal itu melanggar standarisasi yang telah ditentukan pemerintah.

Dalam conference press yang di adakan oleh PDAM pada Senin (25/8/2019) lalu, direktur utama, Ir. M. Soleh saat menjawab pertanyaan audien, memerintahkan kepada para kepala cabang untuk mengecek dan menghitung meter air yang sudah lebih dari lima tahun.

Diperkirakan ada puluhan ribu meter air pelanggan PDAM sudah harus tera ulang karena masa pakainya sudah lebih dari lima tahun.

Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang juga pernah mengalami tagihan yang diluar kewajaran padahal pemakaian normal. "Tagihan air saya hampir satu juta, padahal pemakaian normal-normal saja. Akhirnya suami saya kompalin ke PDAM. Tapi setelah meter airnya diganti tagihannya tidak terlalu mahal." ungkap ibu Saidah menuturkan, Jumat (30/8/2019)

Menurut kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Karawang,  "meter air yang sudah lebih dari lima tahun harus ditera ulang apabila tidak ditera ulang, pelaku usaha bisa kenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal", papar Hadi dikantor UPTD Metrologi (30/8/2019).

Ditempat terpisah ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM Linkar, Eddy Djunaedy mengutarakan, PDAM Karawang wajib menerakan meter air yang terpasang dipelanggan untuk jangka waktu yang ditentukan 5 tahun sekali.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Meter Air milik PDAM Tirta Tarum Karawang wajib dilakukan tera ulang, jangka waktunya ditentukan sesuai dengan type serta ukuran yang terpasang di konsumen/pelanggan.

Untuk Meter Air dengan  Diameter Nominal (DN) < 50 mm jangka waktu Tera Ulang berlaku setiap 5 tahun sekali, dan untuk 50 mm < Diamater Nominal (DN) 254 mm berlaku untuk waktu 3 tahun sekali, itu artinya meter air yang terpasang dibawah tahun 2014 sudah wajib ditera ulang.

Apabila PDAM tidak segera melakukan tera ulang maka PDAM telah melanggar undang-undang bahkan  merugikan konsumen. Sebagai pelaku usaha harus memenuhi hak-hak konsumen selama konsumen telah melakukan kewajibannya, ujar Eddy.

Kewajiban pelaku usaha telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pada BAB IV : Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8, Ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan jasa, huruf (a). Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapat dikenakan sanksi pidana sebagai diatur dalam Pasal 61, Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62, Ayat (1). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar. | (mus)
×
Berita Terbaru Update