![]() |
Salah satu pungutan yang diprotes adalah pungutan retribusi sampah. Eddy menyatakan ada diskriminasi terhadap pelanggan PDAM, pasalnya hanya konsumen PDAM saja yang diwajibkan sementara masyarakat diluar konsumen PDAM sepertinya tidak tersentuh.
Eddy menambahkan Seharusnya pungutan retribusi sampah berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, karena Peraturan Daerah (Perda) mengamanahkan bagi semua masyarakat".
Dirut PDAM Ir. H. M Sholeh mengatakan bahwa "PDAM hanya dititipin untuk menarik retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang".
M Sholeh melanjutkan, "kita akan upayakan pembayaran retribusi sampah itu langsung ke Bank BJB sebagai bank patner, tidak malui PDAM lagi. Kebetulan saya dengan pimpinan BJB Karawang sekarang adalah teman sekolah jadi kita bisa berkomunikasi dengan baik untuk mencari solusi masalah ini" papar dirut yang sedang menyusun disertasi doktoral disalah satu perguruan tinggi negeri ini.
Direktur umum Dwi Yulianingsih, SE
menambahkan, "sebenarnya kami menolak untuk menarik retribusi sampah, karena pelanggan pasti komplainnya ke kami dan bukan ke DLHK. Kita juga berharap DLHK mensosialisasikan retribusi ini dan ada petugasnya ke masyarakat". | (mus)