Karawang l linkbisnis.co.id - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang menyiapkan langkah hukum terhadap PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota terkait persoalan tegangan listrik di Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Langkah tersebut ditempuh menyusul keluhan warga yang selama bertahun-tahun mengalami penurunan tegangan listrik hingga sekitar 148 volt. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas rumah tangga serta berpotensi menyebabkan kerusakan pada sejumlah perangkat elektronik milik warga.
Tegangan 148 volt berada jauh di bawah tegangan nominal 220 volt yang menjadi acuan umum pasokan listrik rumah tangga. Warga sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada PLN Karawang Kota. Namun, penanganan yang dilakukan dinilai belum memberikan solusi permanen.
Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang, Suryana Hadi Wijaya, mendesak manajemen PLN segera membuka dan mengevaluasi kinerja teknis ULP Karawang Kota.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani secara sementara, tetapi membutuhkan tindakan teknis menyeluruh agar kualitas tegangan kembali normal.
“LHKP Muhammadiyah Karawang menilai persoalan ini harus segera diselesaikan. Warga sebagai pelanggan berhak mendapatkan pelayanan kelistrikan dengan mutu yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suryana dalam keterangan tertulisnya.
Suryana mengatakan, langkah hukum yang disiapkan LHKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti Pasal 4 huruf b yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan barang dan/atau jasa.
“Ketika gangguan pelayanan berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, tentu harus ada pertanggungjawaban serta penyelesaian yang jelas. Jangan sampai konsumen terus dibebani akibat kualitas pelayanan yang tidak sesuai harapan,” tegasnya.
LHKP Muhammadiyah Karawang juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya ketentuan mengenai hak konsumen untuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan apabila terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi persyaratan pemberian kompensasi.
Suryana menegaskan, LHKP siap mendampingi warga Dusun Gempol Nusa apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian permanen dari PLN.
Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dikonsolidasikan menjadi upaya hukum secara bersama-sama apabila terdapat banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat gangguan tegangan listrik tersebut.
“LHKP Muhammadiyah Karawang meminta PLN segera melakukan pemeriksaan dan tindakan teknis secara menyeluruh untuk menormalkan tegangan listrik di Dusun Gempol Nusa. Penyelesaian tidak boleh berhenti pada penanganan sementara. Harus ada solusi permanen agar gangguan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus merugikan masyarakat,” pungkas Suryana.
LHKP menilai, persoalan kualitas pelayanan listrik tersebut perlu menjadi perhatian serius PLN, mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan konsumen. (*)

