Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Sidak THM Karawang Tuai Apresiasi, LBH Arya Mandalika Minta Pelaku Dokumen Palsu Diproses Pidana

6/15/2026 | 18:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-15T11:31:06Z

 

Karawang, Linkbisnis.co.id – Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Bupati Karawang, Kapolres Karawang, dan Kasatpol PP atas pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang.


Menurut Hendra, langkah tersebut merupakan upaya strategis dalam menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apresiasi itu disampaikan menyusul temuan adanya THM yang diduga beroperasi tanpa izin penjualan minuman beralkohol (minol) serta adanya indikasi penggunaan dokumen perizinan palsu.


Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan hukum.


"Kami melaksanakan sidak ke sejumlah THM untuk memastikan situasi daerah tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kami juga memeriksa dokumen kepatuhan, mulai dari legalitas izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga upaya pencegahan eksploitasi anak di bawah umur," ujar Aep.


Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan tindakan kepada pengelola usaha yang terbukti melanggar aturan.


"Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakatnya," tegasnya.


Sementara itu, Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pelanggaran di bidang cukai dan perpajakan yang ditemukan dalam sidak tersebut.


Menurut Edwar, apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum berlapis agar menimbulkan efek jera.


Untuk dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


Selain itu, terkait pelanggaran di bidang cukai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi, yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai.


Adapun terkait kewajiban perpajakan, pelanggaran terhadap pajak minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.


Edwar juga menambahkan, apabila ditemukan adanya upaya penyelundupan pajak melalui pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Cukai, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun disertai denda hingga lima kali nilai cukai.


"Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah dan kepolisian. Penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan dokumen dan pengemplangan pajak merupakan langkah penting untuk melindungi pendapatan negara sekaligus menjaga marwah hukum di Kabupaten Karawang," pungkas Edwar.


(*)

×
Berita Terbaru Update