![]() |
| Dr. Herman Hofi Munawar |
Pontianak I linkbisnis.co.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti keras pernyataan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi e-KTP dalam berbagai keperluan pelayanan publik.
Menurut Herman, kebijakan tersebut merupakan langkah mundur dalam proses transformasi digital di Indonesia. Ia menilai keberadaan e-KTP yang dilengkapi chip penyimpan data biometrik seharusnya menjadi dasar penerapan layanan digital yang modern, aman, dan efisien.
“Jika instansi publik masih meminta fotokopi fisik e-KTP, lalu untuk apa fungsi chip elektronik yang ada di dalam kartu tersebut. Negara sudah mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pengadaan e-KTP berbasis chip, namun belum diimbangi dengan kesiapan infrastruktur card reader di lembaga pelayanan publik,” tegas Herman.
Ia menilai, praktik fotokopi e-KTP justru memperbesar risiko kebocoran data pribadi masyarakat. Padahal pemerintah sendiri telah menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Fotokopi e-KTP sering tercecer, bahkan tidak jarang ditemukan dijual kiloan. Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal maupun tindak kejahatan digital lainnya,” ujarnya.
Herman menegaskan, pemerintah seharusnya mengambil langkah tegas dengan mewajibkan sistem verifikasi digital, termasuk penggunaan teknologi face recognition atau pembaca chip elektronik dalam seluruh pelayanan publik.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait penggunaan e-KTP. Menurutnya, permintaan maaf Ditjen Dukcapil atas informasi yang dianggap belum jelas menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan di internal pemerintah.
Di satu sisi, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ telah mengimbau agar instansi tidak lagi meminta fotokopi e-KTP. Namun di sisi lain, pernyataan pejabat Dukcapil justru dinilai melegitimasi kembali penggunaan dokumen fisik tersebut.
“Inkonsistensi ini menciptakan standar ganda dalam birokrasi dan pada akhirnya membebani masyarakat. Transformasi digital tidak akan berjalan jika pola administrasi konvensional terus dipertahankan,” katanya.
Herman juga mempertanyakan belum diwajibkannya penggunaan teknologi pengenalan wajah di berbagai instansi pemerintah, meskipun Dukcapil mengklaim telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga.
“Jika penggunaan face recognition hanya diserahkan sesuai kebutuhan masing-masing instansi, maka budaya birokrasi lama yang tidak efisien akan terus berlangsung,” pungkasnya.
Pewarta : Sy.yusuf

