Linkbisnis - Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2020 sebesar 8,51%.
“UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.000, tahun 2020 Rp4.276.335,” katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Terkait hal tersebut, sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar 8,51%.
"Insya Allah kan sudah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," kata Andri Yansyah seperti dikutip Okezone, pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. (*)