Pengurus PP Sektor Cikampek bersama Kadisnaker Karawang, H. Ahmad Suroto |
Karawang l Linkbisnis.co.id - Batas usia penerimaan tenaga kerja dikawasan industri Indotaise Cikampek Karawang dipertanyakan oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) Sektor Cikampek kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemda Karawang, Jawa Barat.
Dimana perusahaan yang ada di kawasan Indotaise sebagian besar hanya menerima pekerja pada usia maksimal 23 tahun, untuk pekerja yang habis kontrak diusia 25-30 tahun tidak ada kesempatan untuk bisa ikut melamar kerja kembali.
Dimana kita tahu bahwa karyawan yang bekerja di industri pada umumnya dengan perjanjian kerja kontrak (Outshorsing), ungkap sekretaris PP Sektor Cikampek Hilmi Sobari, Kamis (4/4/19).
Menurut Hilmi Sobari kesempatan usia produktif pencari kerja (Pencaker) yang telah berusia 26-30 tahun tidak dapat kesempatan kembali untuk melamar kerja karena terbentur faktor usia, sementara itu mereka butuh biaya untuk kebutuhan rumah tangga. Hal itu sangat ironis dan pemerintah harus hadir sebagaimana amanah Undang-undang Dasar 1945, keluhnya.
Menyikapi keluhan pengurus ormas PP sektor Cikampek, kepala Disnakertran Karawang, H. Ahmad Suroto menyambut baik aspirasi masyarakat sekitar Cikampek.
Peraturan Daerah (Perda) Karawang yang mengatur tentang 60 persen harus memprioritaskan warga Karawang untuk dapat bekerja diperusahaan yang ada, tidak berarti untuk warga disekitar industri saja. Bagaimana dengan warga dari kecamatan Batujaya yang tidak ada industrinya disana, ujar Suroto.
Bila Ormas PP Cikampek ingin usaha dibidang rekrutmen tenaga kerja pada bidang, Satpam, Claning Service dan Buruh Bangunan untuk proyek, dengan syarat harus melengkapi legalitas badan hukumnya. Setelah legalitas lengkap Disnakertran Karawang yang akan menerbitkan rekomendasi untuk keperusahaan, ungkap H. Suroto.
By : Juned