Ilutrasi Pemasangan Gas Alam Rumah Tangga |
Jakarta l llinkbisnis.co.id - Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2049 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Januari 2019 yang menjadi payung hukum induk dalam pengembangan jaringan gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Beleid berisi 32 pasal ini, mengatur soal perencanaan dan pelaksanaan mengenai penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas. Selain itu, juga diatur tentang penyediaan dan pendistribusian gas melalui jargas oleh Pemerintah Pusat dan Badan Usaha.
Tidak sampai di situ, perihal pemanfaatan fasilitas bersama, hingga penetapan harga jual gas bumi untuk konsumen juga diatur dalam Perpres ini, dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (5/2).
Dalam Pasal 7 Perpres No.6/2019. Menteri terkait melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi, serta ketersediaan infrastruktur penunjang.
Menteri ESDM sendiri telah menerbitkan Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/2019 sebagai beleid turunan Perpres ini. Dalam Kepmen tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk membangun jargas.
Nantinya, gubernur, bupati/wali kota dan/atau badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada Menteri.
Selanjutnya, pada Pasal 11 diterangkan bahwa Menteri menetapkan harga perolehan Gas Bumi dari Kontraktor dengan ketentuan a.l, harga Gas Bumi dihitung di well-head, tidak bersifat interntptible, serta tidak diberlakukan take or paA, stand-bg letter of credit, dan eskalasi harga.
Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas, BUMN Migas atau Pertamina melakukan pembangunan dan pengelolaan. Pertamina, menerima penugasan meliputi wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi serta harga perolehan gas bumi.
Perpres No.6/2019 juga memuat aturan mengenai pemanfaatan fasilitas bersama jargas. Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha pengangkutan Gas Bumi dan lainnya wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi yang dimilikinya.
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.
Saat diminta untuk menanggapi mengenai implementasi beleid ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum dapat memberikan jawaban. "Nanti dulu ya," katanya.
Tidak sampai di situ, perihal pemanfaatan fasilitas bersama, hingga penetapan harga jual gas bumi untuk konsumen juga diatur dalam Perpres ini, dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (5/2).
Dalam Pasal 7 Perpres No.6/2019. Menteri terkait melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi, serta ketersediaan infrastruktur penunjang.
Menteri ESDM sendiri telah menerbitkan Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/2019 sebagai beleid turunan Perpres ini. Dalam Kepmen tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk membangun jargas.
Nantinya, gubernur, bupati/wali kota dan/atau badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada Menteri.
Selanjutnya, pada Pasal 11 diterangkan bahwa Menteri menetapkan harga perolehan Gas Bumi dari Kontraktor dengan ketentuan a.l, harga Gas Bumi dihitung di well-head, tidak bersifat interntptible, serta tidak diberlakukan take or paA, stand-bg letter of credit, dan eskalasi harga.
Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas, BUMN Migas atau Pertamina melakukan pembangunan dan pengelolaan. Pertamina, menerima penugasan meliputi wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi serta harga perolehan gas bumi.
Perpres No.6/2019 juga memuat aturan mengenai pemanfaatan fasilitas bersama jargas. Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha pengangkutan Gas Bumi dan lainnya wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi yang dimilikinya.
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.
Saat diminta untuk menanggapi mengenai implementasi beleid ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum dapat memberikan jawaban. "Nanti dulu ya," katanya.
By : Djunaedy M